FPI Kembali Mengamuk Karena Terancam Kewarganegaraan Nya Di Cabut Oleh Jokowi - Front Pembela Islam (FPI) kembali melakukan penolakan tentang revisi Undang-Undang (UU) yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan teroris atau suatu kelompok Agen Domino radikal di luar negeri akan di cabut status nya sebagai warga negara Indonesia. Undang-Undang tersebut di buat agar dapat membuat WNI yang berada di luar negeri tidak terlibat dalam skandal atau pun jaringan-jaringan teroris atau kelompok-kelompok tertentu yang bersifat radikal.
Karena RUU yang sedang di kaji oleh Jokowi tersebut nilai tidak sesuai dengan hukum internasional yang berlaku, oleh karena itu melalui Ketua Bidang Keorganisasian FPI Munarman menolak keras atas rencana revisi Undang-undang tersebut. Menurut nya ancaman pencabutan kewarganegaraan Indonesia di nilai terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
FPI menilai masih banyak dfart pada UU tersebut yang harus di ubah dan juga FPI menyoal klausul kan tentang persoalan seseorang yang di anggap terkait dengan suatu kelompok yang di cap sebagai kelompok Agen Domino teroris. karena menurut Nunarman, harus ada penjelasan soal yang di maksud dengan kelompok teroris dan harus di perhatikan dan di kaji kembali karena bersifat sensitif dan tidak pro kepada rakyat Indonesia.
Munarman menjelaskan alasan kenapa FPI menentang keras kebijakan tersebut karena Indonesia di anggat meniru kebijakan yang di buat oleh Amerika Serikat dimana negara tersebut menghapus kewarganegaraan penduduk nya apabila terlibat dalam kasus teroris baik di dalam negeri paman sam tersebut maupun di luar negeri.
Untuk itu FPI meminta kepada Jokowi agar tidak ada nya metode penyiksaan dan pemerasan kepada tahanan BandarQ teroris. Hal itu di karena kan harus ada perlakuan yang sesuai dengan konvensi internasional yang berlaku di seluruh dunia. Sebelumnya pemerintah juga ingin memasukan ketentuan ancaman pencabutan kewarganegaraan dan paspor WNI yang di duga terlibat dalam jaringan ISIS di luar negeri. - FPI Kembali Mengamuk Karena Terancam Kewarganegaraan Nya Di Cabut Oleh Jokowi
Ketua Bidang Keorganisasian FPI Munarman |
Karena RUU yang sedang di kaji oleh Jokowi tersebut nilai tidak sesuai dengan hukum internasional yang berlaku, oleh karena itu melalui Ketua Bidang Keorganisasian FPI Munarman menolak keras atas rencana revisi Undang-undang tersebut. Menurut nya ancaman pencabutan kewarganegaraan Indonesia di nilai terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
FPI menilai masih banyak dfart pada UU tersebut yang harus di ubah dan juga FPI menyoal klausul kan tentang persoalan seseorang yang di anggap terkait dengan suatu kelompok yang di cap sebagai kelompok Agen Domino teroris. karena menurut Nunarman, harus ada penjelasan soal yang di maksud dengan kelompok teroris dan harus di perhatikan dan di kaji kembali karena bersifat sensitif dan tidak pro kepada rakyat Indonesia.
Munarman menjelaskan alasan kenapa FPI menentang keras kebijakan tersebut karena Indonesia di anggat meniru kebijakan yang di buat oleh Amerika Serikat dimana negara tersebut menghapus kewarganegaraan penduduk nya apabila terlibat dalam kasus teroris baik di dalam negeri paman sam tersebut maupun di luar negeri.
Untuk itu FPI meminta kepada Jokowi agar tidak ada nya metode penyiksaan dan pemerasan kepada tahanan BandarQ teroris. Hal itu di karena kan harus ada perlakuan yang sesuai dengan konvensi internasional yang berlaku di seluruh dunia. Sebelumnya pemerintah juga ingin memasukan ketentuan ancaman pencabutan kewarganegaraan dan paspor WNI yang di duga terlibat dalam jaringan ISIS di luar negeri. - FPI Kembali Mengamuk Karena Terancam Kewarganegaraan Nya Di Cabut Oleh Jokowi