Selasa, 04 Juli 2017

TNI Hanya Diizinkan Melakukan Penugasan Perdamaian Dibawah Bendera PBB

TNI Hanya Diizinkan Melakukan Penugasan Perdamaian Dibawah Bendera PBB - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB. Hasanuddin mengatakan tidak ada peraturan dan undang-undang yang mengizinkan pengiriman pasukan TNI untuk bertempur di negara lain. Dia merujuk pada Pembukaan UUD 1945, Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 dan UU no. 34 tentang TNI. Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB.

Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Hasanuddin mengatakan UUD 1945 dan UU TNI hanya mengatur tugas TNI untuk melindungi kepentingan Indonesia. Makna yang terkandung adalah, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini diungkapkan terkait rencana pemerintah mengirim pasukan TNI ke Filipina untuk membantu memerangi ISIS yang sedang melakukan aksi di Marawi.

Pemerintah Indonesia berencana bergabung dengan sejumlah negara lain untuk memberi bantuan militer kepada pemerintah Filipina dalam menghancurkan basis ISIS di Marawi. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan operasi militer termasuk pengiriman bantuan personel TNI ke Marawi akan diputuskan melalui kongres Filipina. Tugas TNI yang masuk dalam kategori OMSP itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan. OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan bantuan dari negara  yang bersangkutan.

Namun, Hasanuddin mengatakan aturan UU menyebutkan bahwa wewenang TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) adalah bertugas melaksanakan dan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan luar negeri. Berdasarkan undang-undang yang ada, kata Hasanuddin, TNI antara lain hanya bisa terlibat dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, mendapat persetujuan dari DPR, dan memperhatikan pertimbangan institusi terkait.

Hasanuddin mengatakan, dalam UU No.34/2004 tentang TNI tugas pokok TNI adalah Penegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. - TNI Hanya Diizinkan Melakukan Penugasan Perdamaian Dibawah Bendera PBB

0 komentar:

Posting Komentar