This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 26 Juli 2017

Nasdem Mulai Merencanakan Untuk Menduetkan Gatot Nurmantyo Dengan Jokowi Di Pilpres 2019 Mendatang

Nasdem Mulai Merencanakan Untuk Menduetkan Gatot Nurmantyo Dengan Jokowi Di Pilpres 2019 Mendatang - NasDem mulai mewacanakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon wakil presiden, untuk mendampingi Joko Widodo atau Jokowi pada pemilihan presiden 2019. Anggota Dewan Pakar NasDem, Taufiqulhadi mengungkap alasannya memunculkan nama jenderal bintang empat itu. "Yang harus dipahami di Indonesia adalah sebuah negara yang luas dengan katar belakang keberagaman. Maka kita harus mendesain politik itu untuk mengakomodir semua kepentingan tersebut," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta.

Jokowi Dan Gatot Nurmantyo
Jokowi Dan Gatot Nurmantyo
Oleh karenanya, Taufiqulhadi mengatakan pihaknya memikirkan sejumlah pertimbangan untuk memunculkan nama cawapres. Pertama, terkait asal calon dari Pulau Jawa. Sebab, masyarakat Indonesia mayoritas berada di Pulau Jawa. "Mungkin 60 persen, diluar Jawa 40 persen kalau kita ingin mendudukkan politik dalam Indonesia seharusnya selalu kita melihat faktor Jawa. Seperti sekarang yang ideal," kata anggota Komisi III DPR itu.

Kedua, kata Taufiqulhadi, faktor sipil dan militer. Ia menyebutkan adanya anggapan masyarakat faktor militer lebih disiplin. NasDem, ujar Taufiqulhadi, sempat mendukung pasangan Jawa-luar Jawa yang tercermin dari pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. "Tapi kalau sekarang ini kami berpikir kita padukan sipil dan militer," kata Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi mengakui NasDem belum memutuskan nama untuk diusung dalam Pemilihan Presiden 2019. Sebab, partai pimpinan Surya Paloh itu belum mengambil keputusan dalam forum Rakornas dan Rapimnas. "Menurut saya suara itu besar dalam kubu Fraksi NasDem. Karena itu kami menegaskan duetnya adalah sipil. Pak Jokowi dan Pak Gatot," kata Taufiqulhadi.

Namun menurut pengamat politik Sebastian Salang mengatakan terlalu dini Partai NasDem mewacanakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai pendamping Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2019 mendatang. Sebastian Salang mengatakan politik di Indonesia sangat dinamis, setiap saat bisa berubah. - Nasdem Mulai Merencanakan Untuk Menduetkan Gatot Nurmantyo Dengan Jokowi Di Pilpres 2019 Mendatang

Sabtu, 22 Juli 2017

Hak Angket DPR Terhadap KPK Akan Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

Hak Angket DPR Terhadap KPK Akan Digugat Ke Mahkamah Konstitusi - Sejumlah aktivis antikorupsi mendaftarkan permohonan judicial review atas hak angket DPR pada Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pasal yang diuji dalam UU MD3 dalam permohonan ini telah menghambat berjalannya tugas pemberantasan korupsi yang lagi dijalankan KPK," ujar aktivis YLBHI M. Isnur, setelah mengajukan gugatan ke MK, Kamis tanggal 20/7/2017.

Anggota DPR RI
Anggota DPR RI
MK perlu memaknai konstitusionalitas pada Pasal 79 ayat (3) UU MD3 bahwa kewenangan Hak Angket DPR tidak dapat ditujukan untuk menyelidiki KPK. Sebab, KPK bukanlah bagian dari eksekutif. "Menurut putusan MK Tahun 2006, KPK digolongkan ke dalam lembaga yudikatif yang tidak bisa diberikan hak angket oleh DPR," ujar Isnur.

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 juga perlu ditafsirkan bahwa kewenangan Hak Angket DPR terhadap KPK tidak memenuhi unsur hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan. "Pembentukan Hak Angket KPK adalah langkah politis," ujar Isnur. Terakhir, pemohon juga meminta MK menafsirkan Pasal 199 ayat (3) UU MD3. Sebab pembentukan Hak Angket DPR sendiri diduga kuat bertentangan dengan pasal itu.

Peneliti Indonesian Corruption Watch, Kurnia Ramadhana memprediksi Hak Angket KPK menjadi pintu masuk untuk melakukan revisi UU KPK. Hal itu, kata dia, sudah terlihat begitu nyata, dari awal pembentukan panitia hak angket KPK melalui pernyataan dan opini yang dikembangkan. Bukan tidak mungkin, menurutnya akan ada pembahasan revisi UU KPK dalam waktu dekat apabila pansus Angket KPK memberikan rekomendasi kepada parlemen.

Selain itu juga,  pansus angket KPK akan terus melakukan manuver yang akan melemahkan KPK dengan cara mendatangi napi korupsi di beberapa Lapas. Juga akan terus membangun opini publik bahwa apa yang dilakukan oleh KPK selama ini, perlu dipertanyakan. Terlebih mengenai penersangkaan beberapa orang yang saat ini sudah ditahan. - Hak Angket DPR Terhadap KPK Akan Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 16 Juli 2017

Kronologi Penangkapan Kapal Pengangkut 1 TON Sabu

Kronologi Penangkapan Kapal Pengangkut 1 TON Sabu - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Sam Budigusdian meninjau kapal pengangkut 1 ton sabu di Dermaga Bea Cukai Batam, Sagulung, Tanjung Uncang, Batam, Kepri. Kapal tersebut rencananya akan dibawa ke Direktorat Polair Polda Kepri. Irjen Sam Budigusdian tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu tanggal 16/7/2017. Ia mengenakan jaket berwarna hijau, ditemani oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika dan Kapolresta Depok Kombes Pol Herry Heryawan.

Kapal WANDERLUST
Kapal WANDERLUST
Setelah berbincang-bincang dengan tim, Sam lalu naik ke atas kapal tersebut. Ia melihat-lihat kondisi kapal hingga ke geladak kapal. Saat ini kapal tersebut masih diamankan di dermaga Bea Cukai Batam. Kapal tersebut masih diberi garis polisi dengan pengamanan dari sejumlah anggota Brimob bersenjata api laras panjang. Rencananya, Senin tanggal 17/7 besok, kapal akan dibawa ke Direktorat Polair Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapal tersebut berhasil ditangkap setelah tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok mendapatkan informasi soal kapal pengangkut dari WN Taiwan yang ditangkap di dermaga bekas Hotel Mandalika, Pantai Anyer, Serang, Banten, pada Kamis lalu. Berdasarkan keterangan 3 WN Taiwan itu, tim akhirnya mengetahui nama kapal yang mengangkut barang tersebut. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap kapal yang diketahui hendak melarikan diri tersebut.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai pusat dan Bea Cukai Batam serta Polda Kepri untuk menyergap kapal tersebut. Hingga akhirnya, kapal tersebut disergap oleh tim dari Polda Kepri dan Bea Cukai Batam di Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepri, pada Sabtu tanggal 16/7/2017. Kapal berbendera Sieraleone tersebut memiliki dimensi panjang 27,9 meter dan lebar 6,9 meter dengan tonase sebesar 135 MT. Tim saat ini masih berada di Batam untuk menindak lanjuti penangkapan kapal tersebut.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polresta Depok menggaglkan 1 ton sabu yang diselundupkan dari China oleh 4 WN Taiwan. Satu tersangka ditembak mati dalam upaya penyergapan tersebut. - Kronologi Penangkapan Kapal Pengangkut 1 TON Sabu

Selasa, 11 Juli 2017

Buni Yani Didampingi 29 Pengacara Mengatakan Memiliki Bukti Diri Nya Tidak Mengedit Video Pidato Ahok

Buni Yani Didampingi 29 Pengacara Mengatakan Memiliki Bukti Diri Nya Tidak Mengedit Video Pidato Ahok - Buni Yani didakwa mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Selama menjalani proses hukum Buni Yani didampingi tim penasihat hukumnya. Aldwin Rahadian, anggota tim penasihat hukum blak-blakan soal tarif yang Buni Yani harus bayarkan selama memakai jasa mereka. Bantuan hukum yang diberikan penasihat hukum kepada Buni Yani, yaitu bantuan atau layanan hukum yang diberikan untuk kepentingan umum atau orang yang tak mampu tanpa dipungut biaya.

Buni Yani
Buni Yani
Tak tanggung-tanggung ada 29 penasihat hukum yang mendampingi Buni Yani. Sebelumnya, Buni Yani mengaku hanya memiliki sumber dana terbatas. Ia juga mengatakan digelarnya sidang kasusnya di Kota Bandung sangat memberatkannya, dengan pertimbangan jarak, biaya, dan kesehatan. Sidang lanjutan Buni Yani akan digelar pada Selasa tanggal 18/7/2017, beragendakan mendengar keterangan saksi.

Buni Yani berorasi usai menjalani sidang keempat sebagai terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan, Bandung, Jawa Barat. Saat berorasi, Buni Yani menyampaikan perasaannya yang tidak takut jika harus masuk penjara karena kebenaran. "Jangankan masuk penjara dan terus menjalani sidang seperti ini, mati pun sudah siap karena saya tidak pernah menyampaikan fitnah," ungkap Buni Yani saat orasi di depan massa pendukungnya.

Buni Yani menambahkan, apa yang ia perbuat bukanlah fitnah terhadap Ahok, karena Ahok akhirnya sudah terbukti bersalah. Saat orasi, Buni Yani didampingi penasihat hukumnya, Aldwin Rahadian dan Kordinator Aliansi Pergerakan Islam Jawab Barat Asep Saripudin. Puluhan pendukung Buni Yani terdengar mengumandangkan kalimat takbir dan dukungan moril terhadap Buni Yani.

Buni Yani juga mengaku memiliki bukti dirinya tak mengedit rekaman video dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu. Buni Yani mengatakan kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, bukti tersebut ada dalam folder unduhan di ponselnya yang saat ini disita. - Buni Yani Didampingi 29 Pengacara Mengatakan Memiliki Bukti Diri Nya Tidak Mengedit Video Pidato Ahok

Selasa, 04 Juli 2017

TNI Hanya Diizinkan Melakukan Penugasan Perdamaian Dibawah Bendera PBB

TNI Hanya Diizinkan Melakukan Penugasan Perdamaian Dibawah Bendera PBB - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB. Hasanuddin mengatakan tidak ada peraturan dan undang-undang yang mengizinkan pengiriman pasukan TNI untuk bertempur di negara lain. Dia merujuk pada Pembukaan UUD 1945, Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 dan UU no. 34 tentang TNI. Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB.

Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Hasanuddin mengatakan UUD 1945 dan UU TNI hanya mengatur tugas TNI untuk melindungi kepentingan Indonesia. Makna yang terkandung adalah, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini diungkapkan terkait rencana pemerintah mengirim pasukan TNI ke Filipina untuk membantu memerangi ISIS yang sedang melakukan aksi di Marawi.

Pemerintah Indonesia berencana bergabung dengan sejumlah negara lain untuk memberi bantuan militer kepada pemerintah Filipina dalam menghancurkan basis ISIS di Marawi. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan operasi militer termasuk pengiriman bantuan personel TNI ke Marawi akan diputuskan melalui kongres Filipina. Tugas TNI yang masuk dalam kategori OMSP itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan. OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan bantuan dari negara  yang bersangkutan.

Namun, Hasanuddin mengatakan aturan UU menyebutkan bahwa wewenang TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) adalah bertugas melaksanakan dan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan luar negeri. Berdasarkan undang-undang yang ada, kata Hasanuddin, TNI antara lain hanya bisa terlibat dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, mendapat persetujuan dari DPR, dan memperhatikan pertimbangan institusi terkait.

Hasanuddin mengatakan, dalam UU No.34/2004 tentang TNI tugas pokok TNI adalah Penegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. - TNI Hanya Diizinkan Melakukan Penugasan Perdamaian Dibawah Bendera PBB

Sabtu, 01 Juli 2017

Heboh, Masyarakat Meminta Polisi Untuk Menangkap Hantu Di Thailand

Heboh, Masyarakat Meminta Polisi Untuk Menangkap Hantu Di Thailand - Aneh tapi nyata, kepolisian Kerajaan Thailand mendapatkan telepon dari sejumlah warga untuk menjalankan misi pencarian hantu perempuan. Sosok itu dikabarkan telah menakut-nakuti masyarakat kawasan timur Thailand sejak beberapa bulan silam. Atas laporan tersebut, kepolisian Thailand mengirim sejumlah personel ke sebuah desa di Provinsi Amnat Charoen. Laporan menyebut bahwa para petugas diminta mencari hantu bernama phi pob yang dituduh membunuh empat sapi dan menyebabkan empat polisi perbatasan sakit.

http://www.kemilauqq.com/app/Default0.aspx?ref=Kemilau88&lang=id 

Tokoh masyarakat di desa itu menyebut kehadiran polisi penting untuk menguatkan mental warga, mencegah kepanikan, dan mendorong warga untuk tetap beraktivitas seperti biasa. Kepala kepolisian setempat, Adul Chaiprasithikul, mengatakan bawahannya telah memulai patroli. "Mayoritas warga di kawasan itu mempercayai keberadaan sosok phi pob," katanya. Sosok phi pob diyakni mampu merasuki manusia dan mendatangkan malapetaka. Menurut pemberitaan Khaosod, setiap tahun selalu ada laporan warga tentang ulah sosok itu.

Sebelumnya pada 2016, tiga orang yang kerasukan phi pob dilaporkan menodongkan pisau dan memaksa anggota keluarga serta tetangga mereka melepaskan pakaian hingga telanjang. Fenomena phi pob belakangan dibawa ke layar lebar melalui film berlisensi dengan judul Baan Phi Pob. Phi pob bukanlah satu-satunya sosok makhluk halus yang menghantui Thailand, negara yang dikenal mempercayai takhayul.

Laman media lokal Samui Times menyebut, setidaknya terdapat 20 sosok hantu lain yang berdiam di Thailand. Kendati demikian tak semuanya dipercayai membawa hal negatif bagi masyarakat.Satu dari 20 sosok itu adalah phi poang khang. Warga lokal yakin sosok itu sering beralih wujud menjadi monyet hitam yang bergelantungan di dekat rembesan mata air. Phi poang khang juga disebut kerap mengganggu manusia.

Sementara itu, sosok yang paling ditakuti masyarakat Thailand adalah phi kra-sue. Roh itu disebut kerap menyamar menjadi perempuan jelita untuk mengelabui manusia. Warga lokal juga yakin, phi kra-sue sering mengenakan pakaian terusan untuk menutupi fakta bahwa roh itu hanya memiliki organ dalam seperti usus yang mengelantung dari kepala dan tak memiliki bagian tubuh bawah. - Heboh, Masyarakat Meminta Polisi Untuk Menangkap Hantu Di Thailand