Ahmad Dhani Di Tangkap Polisi Di Hotel San Pasific Terkait Dugaan Makar - Ahmad Dhani menjadi salah satu dari sepuluh pelaku dugaan makar dan undang-undang ITE yang telah diamankan aparat dari Polda Metro Jaya. Dhani ditangkap di hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis malam WIB, atas tuduhan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum seperti diatur dalam pasal 207 KUHP.
Sebelum terjadinya penangkapan, musisi yang saat ini menjadi salah satu calon Wakil Bupati Bekasi ini sempat menuliskan cuitan di akun Twitternya, bahwasannya sempat ada pihak kepolisian dari Polda yang mendatanginya di hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, yang hendak mendobrak kamar yang ditempatinya.
Sejumlah orang yang diperkirakan anggota Polri menggelandang musisi Ahmad Dhani Prasetyo, Jumat dinihari. Dhani yang juga merupakan Calon Bupati Bekasi itu ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.
Dhani ditangkap di hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis, malam WIB, atas tuduhan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum seperti diatur dalam pasal 207 KUHP.
Sebelum terjadinya penangkapan, musisi yang saat ini menjadi salah satu calon Wakil Bupati Bekasi ini sempat menuliskan cuitan di akun Twitternya, bahwasannya sempat ada pihak kepolisian dari Polda yang mendatanginya di hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, yang hendak mendobrak kamar yang ditempatinya.
Hingga saat ini telah diketahui sepuluh nama orang yang ditangkap diantaranya, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Jamran, dan Rizal Kobar.
1. Ahmad Dhani, dikenakan Pasal 207 KUHPidana ditangkap di Hotel San Pasific
2. Eko, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP di rumahnya di Perumahan Bekasi Selatan.
3. Adityawarman, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHPidana Jo 87 KUHPidana ditangkap di rumahnya.
4. Kivlan Zein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, pada pukul jam 04.30 WIB.
6. Rachmawati ditangkap di kediamannya, pada pukul 05.00 WIB.
7. Ratna Sarumpaet ditangkap dikediamannya, pada pukul 05.00 WIB.
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di Cibubur.
9. Jamran, UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
10. Rizal Kobar, UU ITE, ditangkap di samping Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 pada pukul 03.30 WIB
Kesepuluh orang daftar di atas telah berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian di berbagai tempat dan waktu yang berbeda dan kini tengah dalam penyelidikan intensif terkait pelaku dugaan makar dan undang- ungang ITE. - Ahmad Dhani Di Tangkap Polisi Di Hotel San Pasific Terkait Dugaan Makar
![]() |
| Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani Saat Ditangkap Polisi Di Hotel San Pasific |
Sejumlah orang yang diperkirakan anggota Polri menggelandang musisi Ahmad Dhani Prasetyo, Jumat dinihari. Dhani yang juga merupakan Calon Bupati Bekasi itu ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.
Dhani ditangkap di hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis, malam WIB, atas tuduhan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum seperti diatur dalam pasal 207 KUHP.
Sebelum terjadinya penangkapan, musisi yang saat ini menjadi salah satu calon Wakil Bupati Bekasi ini sempat menuliskan cuitan di akun Twitternya, bahwasannya sempat ada pihak kepolisian dari Polda yang mendatanginya di hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, yang hendak mendobrak kamar yang ditempatinya.
Hingga saat ini telah diketahui sepuluh nama orang yang ditangkap diantaranya, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Jamran, dan Rizal Kobar.
1. Ahmad Dhani, dikenakan Pasal 207 KUHPidana ditangkap di Hotel San Pasific
2. Eko, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP di rumahnya di Perumahan Bekasi Selatan.
3. Adityawarman, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHPidana Jo 87 KUHPidana ditangkap di rumahnya.
4. Kivlan Zein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, pada pukul jam 04.30 WIB.
6. Rachmawati ditangkap di kediamannya, pada pukul 05.00 WIB.
7. Ratna Sarumpaet ditangkap dikediamannya, pada pukul 05.00 WIB.
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di Cibubur.
9. Jamran, UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
10. Rizal Kobar, UU ITE, ditangkap di samping Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 pada pukul 03.30 WIB
Kesepuluh orang daftar di atas telah berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian di berbagai tempat dan waktu yang berbeda dan kini tengah dalam penyelidikan intensif terkait pelaku dugaan makar dan undang- ungang ITE. - Ahmad Dhani Di Tangkap Polisi Di Hotel San Pasific Terkait Dugaan Makar












