This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label e-KTP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-KTP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 September 2017

Setya Novanto Menang Prapradilan, Ada Apa Dengan Hukum Di Indonesia Saat Ini?

Setya Novanto Menang Prapradilan, Ada Apa Dengan Hukum Di Indonesia Saat Ini? - Sejumlah kejanggalan pada putusan praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto, atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Hakim praperadilan Cepi Iskandar, yang merupakan hakim tunggal pada perkara itu, dalam putusannya pada Jumat tanggal 29/9/2017 menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah. Bahkan penyidikan perkara kasus itu harus dihentikan. Kejanggalan lainnya misalnya, alat bukti yang digunakan KPK atas penetapan Novanto sebagai tersangka dimasalahkan. Alat bukti tersebut dianggap sudah digunakan dalam perkara sebelumnya dan digunakan untuk perkara selanjutnya.

Ketua DPRD, Setya Novanto
Ketua DPRD, Setya Novanto
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima)  Ray Rangkuti mengatakan, pertimbangan putusan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto membingungkan. Hal ini disampaikan Ray menanggapi pertimbangan Cepi mengenai alat bukti yang sudah digunakan terhadap suatu tersangka atau terdakwa, tidak bisa digunakan untuk menangani tersangka atau terdakwa lain. Ray mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggunakan sekitar 200 alat bukti untuk menjerat Setya Novanto sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP.

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. Dalam putusannya, ia menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Hakim juga memerintahkan, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Novanto lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Ia  keberatan atas status tersangka dari KPK.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada kasus E-KTP. Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR. Novanto juga diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK menghentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan. Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit. - Setya Novanto Menang Prapradilan, Ada Apa Dengan Hukum Di Indonesia Saat Ini?

Jumat, 10 Maret 2017

KPK Siap Memberikan Kejutan Kedua Dalam Kasus E-KTP

KPK Siap Memberikan Kejutan Kedua Dalam Kasus E-KTP - Persidangan perdana kasus e-KTP yang berlangsung di PN Tipikor, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017 menjadi momen paling ditunggu. Publik penasaran atas janji Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan akan ada nama-nama besar bakal disebutkan dalam dakwaan. Agus menegaskan, publik akan terkejut lantaran nama-nama besar yang diduga menerima aliran dana e-KTP itu jumlahnya bejibun. Hingga ia pun khawatir kondisi perpolitikan nasional akan sedikit terguncang.

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
"Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali," ujar Agus di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat 3 Maret 2017 sore.

Dalam persidangan, Irman dan Sugiharto duduk di kursi pesakitan terkait kasus e-KTP yang menurut BPKP, merugikan negara Rp 2,3 triliun. Kedua terdakwa itu merupakan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara pelaksanaan proyek e-KTP. Abdullah mengatakan Kemendagri perlu berkoordinasi dengan pihak atau instansi lain mengenai database wajib e-KTP. Menurut dia, sampai saat ini database untuk wajib e-KTP belum final atau belum dapat dijadikan patokan pengadaan blangko pembuatan dan perekaman e-KTP.

Jaksa KPK mengungkapkan ada 37 nama besar yang turut menikmati uang negara dari kasus ini. Mereka yang disebut berasal dari berbagai kalangan seperti anggota DPR, pejabat di Kemendagri, pengusaha pemenang proyek, dan partai politik.

Usai nama-nama itu terkuak, orang tersebut ramai-ramai membuat pernyataan. Satu per satu dari mereka menyanggah terlibat dalam kasus proyek yang menelan anggaran Rp 5,7 triliun. - KPK Siap Memberikan Kejutan Kedua Dalam Kasus E-KTP

Minggu, 11 September 2016

Keuntungan Memiliki e-KTP Sebagai Kartu Tanda Pengenal Kewarganegaraan

Keuntungan Memiliki e-KTP Sebagai Kartu Tanda Pengenal Kewarganegaraan - Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang di sebut sebagai e-KTP adalah kartu yang di buat secara elektronik oleh pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia yang berfungsi sebagai kartu identitas diri sebagai warga negara Indonesia. Program e-KTP sendiri di luncurkan oleh Menteri Dalam Negeri pada Februari 2011 yang lalu. Pelaksaan system e-KTP terbagi dalam dua tahap dimana tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012, dan tahap kedua berakhir pada akhir 2012 dengan target setidak nya 172 juta penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP tersebut.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Program e-KTP di buat oleh pemerintah karena sistem pembuatan KTP lama menggandung konvensional yang memungkinkan seseorang dapat memiliki satu KTP atau lebih, oleh karena itu pemerintah mengambil tindakan pembuatan Karta Tanda Pengenal Elektronik yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia memiliki nya. Hal tersebut di karenakan agar tidak adanya peluang penduduk yang ingin membuat curang atau menggandakan KTP nya.

Adapun alasan kuat dari pemerintah yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia memiliki e-KTP yaitu :
1. Agar warga negara Indonesia tidak bisa menghindari pajak yang menjadi kewajiban nya.
2. Mempermudah pembuatan pasport yang tidak dapat di buat di seluruh kota.
3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lain nya.
4. Menyembunyikan identitas asli nya seperti teroris
5. Menghindari pemalsuan dan penggandaan KTP.

Berikut fungsi dari system e-KTP yaitu:
1. Sebagai identitas jati diri.
2. Berlaku Nasional.
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
4. Terciptanya keakuran data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Dengan ada nya program e-KTP tersebut di maksud kan oleh pemerintah agar tercipta nya status identitas diri yang jelas dan menghindari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh warganegara Indonesia maupun warga negara asing.

Keuntungan bagi warga yang telah memiliki e-KTP itu sendiri yaitu :
1. Mempermudah untuk membuka rekening tabungan di seluruh Indonesia.
2. Kartu Tanda Penduduk berlaku untuk seumur hidup.
3. Memperjelas status kewarganegaraan nya sebagai warga negara Indonesia.
4. Dapat di gunakan untuk memberikan hak suara nya dalam pemilu atau pilkada (E-voting)

Program e-KTP sendiri juga didasari oleh payung hukum dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi tentang Administrasi Kependudukan yang berarti penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas tunggal setiap penduduk. - Keuntungan Memiliki e-KTP Sebagai Kartu Tanda Pengenal Kewarganegaraan