This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Presiden. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Presiden. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Juni 2017

Habib Rizieq Surati Presiden Jokowi Untuk Menghentikan Kasus Nya?

Habib Rizieq Surati Presiden Jokowi Untuk Menghentikan Kasus Nya? - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengemukakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak bisa seenaknya meminta polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pornografi terhadap dia dan seorang wanita, Firza Husein. Hal itu dikemukakan Iriawan sekaligus untuk menanggapi soal pihak Rizieq yang mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat itu, pihak Rizieq meminta Presiden memerintahkan Polri menghentikan penyidikan kasus itu.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab
Dia kembali menjelaskan, dalam kasus itu penyidik sudah memiliki bukti bahwa adanya perkara tersebut. Lantaran itu, penyidik tak bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut. Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq, Senin, 29 Mei 2017.  Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, pertemuan juga membahas berbagai persoalan proses hukum yang menimpa ulama dan aktivis Islam serta perlunya penyelesaian dengan jalan dialog langsung kepada Presiden. GNPF-MUI, jelasnya, berupaya mencari solusi strategis dari pada persoalan itu. Penyelesaian kasus yang masih berjalan di tempat disebutkan seperti kasus penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-khattath atas tuduhan makar. Selain itu, ada juga kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Mengenai permintaan tim rekonsiliasi kasus Rizieq dan para ulama, Yusril Ihza Mahendra tentang abolisi, mantan Kabid Humas Polda Jatim menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak disampaikan kepada Kepolisian. Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara. Soal keberadaan Rizieq yang kabarnya berada di Yaman, ia menuturkan polisi akan terus menunggu kedatangan pimpinan Front Pembela Islam tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengurus GNPF MUI menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Minggu 25 Juni 2017. Pertemuan Presiden dengan tujuh perwakilan pengurus GNPF MUI itu diketahui untuk bersilaturahim dalam rangka hari raya Idul Fitri 1348 Hijriah. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Mensesneg Pratikno.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mengatakan, pertemuan yang dinisiasi oleh Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir tersebut bermaksud ingin menjalin komunikasi organisasinya yang selama ini kerap mengkritik pemerintah. - Habib Rizieq Surati Presiden Jokowi Untuk Menghentikan Kasus Nya?

Jumat, 24 Maret 2017

Kembalikan Mobil Kepresidenan, SBY Akan Terima Mobil Toyota Camry??

Kembalikan Mobil Kepresidenan, SBY Akan Terima Mobil Toyota Camry?? - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengembalikan mobil kepresidenan yang selama ini dipinjamkan negara. Pengembalian mobil Mercedes-Benz S-600 itu dilakukan Rabu pagi, 22 Maret 2017, dan diserahkan langsung ke Sekretariat Negara. Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Darmansjah Djumala menegaskan, pihak Istana bakal segera melakukan check up dan tune up mobil tersebut untuk memenuhi standar mobil kepresidenan.

Mantan Presiden ke 6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono
Mantan Presiden ke 6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono
Namun, pengembalian mobil tidak lantas membuat masalah menjadi selesai. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif kepada Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, negara memiliki kewajiban untuk memberi fasilitas mobil beserta sopir kepada mantan presiden dan wakil presiden.

Hanya saja, mobil yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wakil presiden bukan jenis Mercedes Benz yang masuk dalam kategori mobil kepresidenan. Negara menyiapkan mobil Toyota Camry 2.4 atau 3.6. Darmansjah memastikan, mobil untuk SBY pasti akan diberikan oleh pemerintah. "Amanat undang-undang kan, mestinya kita kasih," ujar dia.

Dia menjelaskan, sesuai prosedur, mantan presiden dan mantan wakil presiden selama ini diberikan bantuan kendaraan berupa jenis Toyota Camry 2.4 atau 3.0, keluaran 2005 atau 2007.

"Mulai dari Pak Habibie, Gus Dur, Ibu Mega, Pak Try Sutrisno, Pak Boediono, kita punya daftarnya, diberikan bantuan mobil dan sopir, jenis Camry," ujar Darmansjah.

Hanya saja, dia belum tahu kapan pemerintah akan menyerahkan Camry untuk SBY. Saat ini dia sedang fokus pada mobil yang baru saja dikembalikan SBY guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Memang tidak disebutkan secara spesifik dalam undang-undang jenis mobil yang diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden. Tapi, selama ini pemerintah memberikan Toyota Camry. - Kembalikan Mobil Kepresidenan, SBY Akan Terima Mobil Toyota Camry??

Selasa, 16 Agustus 2016

Fadli Zon : Pengangkatan Archandra Sebagai Menteri Merupakan Keputusan Amatiran Dari Presiden

Fadli Zon : Pengangkatan Archandra Sebagai Menteri Merupakan Keputusan Amatiran Dari Presiden - Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan komentar atas pengangkatan menteri ESDM baru oleh Presiden merupakan tindakan yang ceroboh dan bersifat amatiran. Hal tersebut di karena kan Presiden tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap latar belakang seseorang sebelum mengangkat orang tersebut menjadi salah satu menteri dalam kabinet kerja nya. Oleh karena itu dengan di angkat nya seorang menteri yang memiliki dua kewarganegaraan yang terjadi kepada Archandra di sebut sebagai kelalaian dari Presiden.
'
Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

Menurut Fadli Zon, ini merupakan suatu kelalaian dan ketidak cermatan Presiden dalam memilih pembantunya. Fadli juga menambahkan bahwa seharusnya kasus seperti Archandra tidak perlu terjadi di dalam perekrutan terhadap seorang menteri apabila Presiden cermat dalam melakukan pemilihan. Karena itu harus ada syarat-syarat yang harus di penuhi oleh seseorang untuk menjadi menteri, dan juga harus ada ketelitian dan kecermatan untuk mengetahui latar belakang orang yang ingin di angkat sebagai menteri dalam kabinet kerja Presiden.

Politikus Gerindra ini pun mengaku kecewa dengan cara kerja Presiden sehingga menimbulkan ada nya masalah tersebut, Fadli Zon juga mengatakan bahwa seharusnya masalah yang tersebut tidak akan pernah terjadi apabila Presiden tidak bertindak sesuka hati nya. Oleh karena itu Presiden di harapkan untuk segera membereskan masalah tersebut hingga tuntas sehingga tidak menimbulkan kekacawan di dalam kabinet kerja Presiden nanti nya.

Dengan pengangkatan Archandra sebagai menteri ESDM membuat banyak kalangan yang mulai memperhatikan dan mengawasi kinerja Presiden. Aneh nya para menteri yang membantu Presiden juga memberikan penjelasan yang bertele-tele mengenai status kewarganegaraan Archandra Tahar tersebut. Tak kurang anehnya adalah penjelasan dari Menkumham yang seolah-olah tidak mengerti hukum kewarganegaraan RI dan di sebut sebagai menteri yang amatiran dalam membantu mengurus negara.

Muncul nya masalah tersebut menjadi bahan olokan oleh sejumlah orang yang memang tidak suka dengan Jokowi dan kabinet kerja nya. Hal tersebut kini di gunakan sebagai senjata untuk menghancurkan kabinet kerja dari Presiden, banyak kalangan juga berharap agar hal serupa tidak boleh terjadi lagi kedepan nya. - Fadli Zon : Pengangkatan Archandra Sebagai Menteri Merupakan Keputusan Amatiran Dari Presiden