This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Depok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Depok. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Juni 2017

Alasan Keselamatan, Ahok Akan Menjalani Sisa Hukuman Nya Di Tahanan Mako Brimob

Alasan Keselamatan, Ahok Akan Menjalani Sisa Hukuman Nya Di Tahanan Mako Brimob - Keputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut permohonan bandingnya memberi konsekuensi lain bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok inkrah atau berkekuatan hukum tetap (dengan tidak adanya banding), Kejaksaan pun harus memindahkan Ahok dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke penjara lain. Rabu sore, 21 Juni 2017, Kejaksaan akhirnya mengeksekusi Ahok ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Basuki Tjahaja Purnama, Alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama, Alias Ahok
Noor Rachmad mengatakan, Ahok sempat dibawa ke Lapas Cipinang setelah proses eksekusi dilakukan. Hanya saja, Ahok kembali dipindahkan ke tahanan Mako Brimob lantaran pertimbangan keamanan. Hal itu, jelas Noor Rachmad, juga diperkuat dengan rekomendasi dari Kepala Lapas Cipinang. Kalapas berpendapat karena situasi keamanan yang dikarenakan terganggu, maka Kalapas membuat surat ke Mako Brimob agar Ahok Tetap Di penjara Mako Brimob dengan alasan keamanan.

Dengan rekomendasi itu, Ahok akhirnya tetap menjalani hukumannya di Mako Brimob. "Menempatkan Ahok, menjalankan hukumannya di Mako Brimob," tandas Noor Rachmad. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Abdul Ghani, membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi terkait penahanan Ahok ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Karena itu, ia mengirim surat rekomendasi agar Ahok menjalani massa penahanan di Mako Brimob.

"Kami kan kan mengantisipasi ke sana. Jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan, kita pindahkan ke sana saja," ujar Abdul Ghani. Terkait masa penahanan Ahok di Mako Brimob, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengaku tak mengetahuinya. Soal ini ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Lapas Cipinang.

"Soal itu (masa penahanan Ahok) tergantung Lapas Cipinang. Persoalan ke depan tergantung kebijakan Lapas," kata Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis 22 Juni 2017. Noor Rachmad juga menolak bila disebut menyalahi aturan karena tidak menjebloskan mantan Bupati Belitung Timur itu ke dalam Lapas. Menurutnya, Kejagung sudah menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memerintahkan mengeksekusi Ahok. - Alasan Keselamatan, Ahok Akan Menjalani Sisa Hukuman Nya Di Tahanan Mako Brimob