This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 September 2017

Setya Novanto Menang Prapradilan, Ada Apa Dengan Hukum Di Indonesia Saat Ini?

Setya Novanto Menang Prapradilan, Ada Apa Dengan Hukum Di Indonesia Saat Ini? - Sejumlah kejanggalan pada putusan praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto, atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Hakim praperadilan Cepi Iskandar, yang merupakan hakim tunggal pada perkara itu, dalam putusannya pada Jumat tanggal 29/9/2017 menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah. Bahkan penyidikan perkara kasus itu harus dihentikan. Kejanggalan lainnya misalnya, alat bukti yang digunakan KPK atas penetapan Novanto sebagai tersangka dimasalahkan. Alat bukti tersebut dianggap sudah digunakan dalam perkara sebelumnya dan digunakan untuk perkara selanjutnya.

Ketua DPRD, Setya Novanto
Ketua DPRD, Setya Novanto
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima)  Ray Rangkuti mengatakan, pertimbangan putusan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto membingungkan. Hal ini disampaikan Ray menanggapi pertimbangan Cepi mengenai alat bukti yang sudah digunakan terhadap suatu tersangka atau terdakwa, tidak bisa digunakan untuk menangani tersangka atau terdakwa lain. Ray mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggunakan sekitar 200 alat bukti untuk menjerat Setya Novanto sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP.

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. Dalam putusannya, ia menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Hakim juga memerintahkan, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Novanto lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Ia  keberatan atas status tersangka dari KPK.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada kasus E-KTP. Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR. Novanto juga diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK menghentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan. Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit. - Setya Novanto Menang Prapradilan, Ada Apa Dengan Hukum Di Indonesia Saat Ini?

Selasa, 01 Agustus 2017

Polisi Mengeluarkan Sketsa Ciri-Ciri Tersangka Dalam Kasus Novel Baswedan

Polisi Mengeluarkan Sketsa Ciri-Ciri Tersangka Dalam Kasus Novel Baswedan - Polri membuat tiga sketsa wajah yang diduga penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sketsa ini dibuat sesuai dengan keterangan saksi yang telah diperiksa Polri. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian membeberkan ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan saksi tersebut. Tito mengatakan, salah satu terduga penyerang Novel mempunyai tinggi badan sekitar 167-170 sentimeter. Pria itu juga berambut keriting, badan ramping dan agak hitam.

Kapolri Mengeluarkan Sketsa Wajah Penyerang Novel Baswedan
Kapolri Mengeluarkan Sketsa Wajah Penyerang Novel Baswedan
Sketsa terduga penyerang Novel Baswedan tersebut, kata dia, berbeda dengan ciri-ciri saksi yang diperiksa polisi selama ini. "Terakhir yang kita periksa adalah Lestaluhu. Cirinya berbeda. Tingginya beda," ujar Tito di Istana. Menurut dia, sosok dalam sketsa tersebut adalah orang yang berada di dekat masjid yang menjadi tempat kejadian perkara. Dia berada di dekat lokasi sejak lima menit sebelum penyerangan berlangsung.

Orang dalam sketsa tersebut diduga adalah pengendara motor yang menjadi pelaku penyerangan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus penyerangan Novel Baswedan. Usai pertemuan, Tito menyatakan pihaknya terus mengejar siapa penyerang Novel Baswedan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah memperlihatkan sketsa wajah terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Wajah yang dipaparkan Jenderal Tito masih dicari identitasnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono tidak menjawab dengan tegas mengenai kemiripan sketsa wajah dengan pria berinisial AL yang pernah diperiksa polisi pada 9 Mei 2017 lalu. AL merupakan petugas keamanan di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Sempat dimintai keterangan, Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan AL. Sebab, AL memiliki alibi yang kuat. AL berada di rumah saat terjadi penyerangan terhadap Novel Baswedan. Argo mengklaim, pihak kepolisian telah serius mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu. Meski, peristiwa itu sudah berlalu 112 hari. - Polisi Mengeluarkan Sketsa Ciri-Ciri Tersangka Dalam Kasus Novel Baswedan

Sabtu, 22 Juli 2017

Hak Angket DPR Terhadap KPK Akan Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

Hak Angket DPR Terhadap KPK Akan Digugat Ke Mahkamah Konstitusi - Sejumlah aktivis antikorupsi mendaftarkan permohonan judicial review atas hak angket DPR pada Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pasal yang diuji dalam UU MD3 dalam permohonan ini telah menghambat berjalannya tugas pemberantasan korupsi yang lagi dijalankan KPK," ujar aktivis YLBHI M. Isnur, setelah mengajukan gugatan ke MK, Kamis tanggal 20/7/2017.

Anggota DPR RI
Anggota DPR RI
MK perlu memaknai konstitusionalitas pada Pasal 79 ayat (3) UU MD3 bahwa kewenangan Hak Angket DPR tidak dapat ditujukan untuk menyelidiki KPK. Sebab, KPK bukanlah bagian dari eksekutif. "Menurut putusan MK Tahun 2006, KPK digolongkan ke dalam lembaga yudikatif yang tidak bisa diberikan hak angket oleh DPR," ujar Isnur.

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 juga perlu ditafsirkan bahwa kewenangan Hak Angket DPR terhadap KPK tidak memenuhi unsur hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan. "Pembentukan Hak Angket KPK adalah langkah politis," ujar Isnur. Terakhir, pemohon juga meminta MK menafsirkan Pasal 199 ayat (3) UU MD3. Sebab pembentukan Hak Angket DPR sendiri diduga kuat bertentangan dengan pasal itu.

Peneliti Indonesian Corruption Watch, Kurnia Ramadhana memprediksi Hak Angket KPK menjadi pintu masuk untuk melakukan revisi UU KPK. Hal itu, kata dia, sudah terlihat begitu nyata, dari awal pembentukan panitia hak angket KPK melalui pernyataan dan opini yang dikembangkan. Bukan tidak mungkin, menurutnya akan ada pembahasan revisi UU KPK dalam waktu dekat apabila pansus Angket KPK memberikan rekomendasi kepada parlemen.

Selain itu juga,  pansus angket KPK akan terus melakukan manuver yang akan melemahkan KPK dengan cara mendatangi napi korupsi di beberapa Lapas. Juga akan terus membangun opini publik bahwa apa yang dilakukan oleh KPK selama ini, perlu dipertanyakan. Terlebih mengenai penersangkaan beberapa orang yang saat ini sudah ditahan. - Hak Angket DPR Terhadap KPK Akan Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 10 Maret 2017

KPK Siap Memberikan Kejutan Kedua Dalam Kasus E-KTP

KPK Siap Memberikan Kejutan Kedua Dalam Kasus E-KTP - Persidangan perdana kasus e-KTP yang berlangsung di PN Tipikor, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017 menjadi momen paling ditunggu. Publik penasaran atas janji Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan akan ada nama-nama besar bakal disebutkan dalam dakwaan. Agus menegaskan, publik akan terkejut lantaran nama-nama besar yang diduga menerima aliran dana e-KTP itu jumlahnya bejibun. Hingga ia pun khawatir kondisi perpolitikan nasional akan sedikit terguncang.

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
"Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali," ujar Agus di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat 3 Maret 2017 sore.

Dalam persidangan, Irman dan Sugiharto duduk di kursi pesakitan terkait kasus e-KTP yang menurut BPKP, merugikan negara Rp 2,3 triliun. Kedua terdakwa itu merupakan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghentikan sementara pelaksanaan proyek e-KTP. Abdullah mengatakan Kemendagri perlu berkoordinasi dengan pihak atau instansi lain mengenai database wajib e-KTP. Menurut dia, sampai saat ini database untuk wajib e-KTP belum final atau belum dapat dijadikan patokan pengadaan blangko pembuatan dan perekaman e-KTP.

Jaksa KPK mengungkapkan ada 37 nama besar yang turut menikmati uang negara dari kasus ini. Mereka yang disebut berasal dari berbagai kalangan seperti anggota DPR, pejabat di Kemendagri, pengusaha pemenang proyek, dan partai politik.

Usai nama-nama itu terkuak, orang tersebut ramai-ramai membuat pernyataan. Satu per satu dari mereka menyanggah terlibat dalam kasus proyek yang menelan anggaran Rp 5,7 triliun. - KPK Siap Memberikan Kejutan Kedua Dalam Kasus E-KTP