This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 28 Desember 2016

Polisi Kembali Menembak Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis Di Pulomas Karena Berusaha Kabur

Polisi Kembali Menembak Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis Di Pulomas Karena Berusaha Kabur - Satu lagi pelaku perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur dibekuk polisi. Pelaku yang bernama Alfins Bernius Sinaga berperan sebagai Joki atau pengendara mobil yang digunakan untuk mengantar dan kabur dalam aksi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan, Alfins terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak akan ditangkap.

Salah Satu Tersangka Pembunuhan Di Pulomas
Salah Satu Tersangka Pembunuhan Di Pulomas
Pelaku ditangkap tim dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polres Depok di Villamas Indah Blok C, Bekasi Utara pada pukul 19.00 WIB. Polisi sudah memberikan tembakan peringatan, tapi tersangka malah melawan dan berusaha kabur sehingga polisi menembak tersangka. Polisi menegaskan, perannya tersangka adalah sebagai joki atau sopir yang mengemudikan mobil Suzuki Ertiga saat datang ke lokasi.

Dengan ditangkapnya tersangka Alfins ini, total eksekutor yang ditangkap menjadi tiga orang. Sementara R alias Ucok yang merupakan adik Ramlan, masih didalami keterlibatannya. Saat ini, tim kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya. Polisi juga masih mencari barang bukti terkait kasus tersebut.

Kasus pembunuhan yang menimpa keluarga pengusaha properti Dodi Triono langsung menggemparkan warga. Pasalnya pihak kepolisian bersama warga sekitar di rumah Dodi yang berada di Rt01/12, Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, menemukan 11 orang disekap dalam sebuah kamar mandi.

Enam korban di nyatakan tewas akibat penyekapan tersebut ada enam korban yang dinyatakan tewas diduga karena kahabisan oksigen termasuk Dodi Triono (59 tahun). Kelima korban tewas lainnya, yaitu Diona Arika Andra Putri (16 tahun), Dianita Gemma Dzalfayla (9 tahun), Amel (9 tahun), Yanto dan Tasrok (40 tahun). Sementara kelima korban yang masih hidup, yakni Emi (41 tahun), Zanette Kalila Azaria (13 tahun), Santi (22 tahun), Fitriani (23 tahun) dan Windy (23 tahun). - Polisi Kembali Menembak Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis Di Pulomas Karena Berusaha Kabur

Selasa, 20 Desember 2016

Akibat Kasus Penistaan Agama, Ahok Bakal Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur DKI

Akibat Kasus Penistaan Agama, Ahok Bakal Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur DKI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menentukan kejelasan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta atau tidak karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Menanggapi hal tersebut, Ahok mengaku akan menunggu putusan hakim.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
"Saya enggak tahu, makanya tunggu aja. Keputusan hakim bisa besok, bisa juga 10 Januari," kata Ahok, di Gedung Smesco, Jakarta. Pemberhentian sementara tersebut dilakukan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun. Jika di bawah lima tahun, maka tidak perlu berhenti. Kemendagri tidak bisa memproses jika tidak ada surat dari pengadilan.

"Kalau yang diputuskan di bawah empat tahun kan enggak perlu non aktif. Enggak tahu saya, ikuti aturan aja," kata Ahok.

Adapun pemberhentian sementara itu bertujuan agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan. Pemberhentian sementara ini berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Nantinya wakil gubernur yang akan menggantikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara telah membalas surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permintaan kejelasan status terdakwa Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Surat dari Ditjen Otda Kemendagri diterima PN Jakarta Utara pada 16 Desember 2016. Hasoloan menegaskan bahwa surat tersebut telah dibalas namun dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai isi surat balasan tersebut.

"Jadi saya dengar kemarin kan diantar langsung oleh staf otonomi daerah, kabarnya juga akan diambil oleh mereka. Apakah sudah diambil atau belum (suratnya), saya belum tahu," ujar Hasoloan - Akibat Kasus Penistaan Agama, Ahok Bakal Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur DKI

Jumat, 16 Desember 2016

Kapolri Siap Mundur Bila Terbukti Merekayasa Terorisme Seperti Yang Di Tuduhkan Kepada Polri

Kapolri Siap Mundur Bila Terbukti Merekayasa Terorisme Seperti Yang Di Tuduhkan Kepada Polri - Kapolri Jenderal Tito Karnavian tegas membantah pernyataan yang menyebutkan ada rekayasa pengalihan isu di balik upaya pemberantasan terorisme. Bahkan, dia rela mundur dari jabatannya sebagai Kapolri bila terbukti ada rekayasa dalam kasus tersebut. "Kalau ada data, pelaku mengatakan ada rekayasa, fine, internal kita bila perlu saya pecat. Saya pun akan mengundurkan diri bila saya terlibat merekayasa," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kapolri Jendral Tito Karnavian
Kapolri Jendral Tito Karnavian
"Kalau seandainya tidak, tolong pertanggungjawabkan ucapan itu. Karena publik akan mendengar soal mekanisme tata cara mengungkapkan kasus yang melakukan penyidikan berulang-ulang ini didemoralisasi oleh pejabat yang harusnya juga memberi apresiasi. Jangan ngomong tanpa data. Kasihan aparat kita yang bekerja keras," mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan.

Tito menambahkan, dirinya sudah terlibat dalam pengungkapan kasus terorisme sejak 1998. Dia tegas membantah Densus 88 merekayasa kasus yang diungkap. "Rekan-rekan yang ada di Densus ini bukan sutradara. Kami tidak pernah belajar jadi sutradara. Para tersangka yang ditangkap ini juga bukan aktor, bukan aktris yang pandai memainkan drama," tegas Tito.

Sistem hukum di Indonesia, kata Tito, sangat terbuka. Publik bisa menyaksikan langsung melalui mekanisme penegakan hukum dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai dengan vonis persidangan. "Jadi sutradara Hollywood seperti apa pun yang jago, tidak akan mampu dia merekayasa kasus seperti ini. Karena mereka bukan aktor, ngapain juga dia pasang badan seolah-olah mau ngebom," kata Tito.

Bareskrim Polri memanggil Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Eko dituding melontarkan ucapan terkait adanya upaya pengalihan isu dalam pengungkapan kasus terorisme di Bekasi. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengaku prihatin atas pemanggilan Wakil Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylviana itu.

"Kita prihatin atas pemanggilan ini dan berharap proses pemeriksaan di Bareskrim akan transparan. Saudara Eko Hendro Purnomo selaku tokoh masyarakat dan tokoh politik adalah salah seorang kader terbaik PAN yang taat hukum," ucap Eddy. Dia pun meminta agar kepolisian lebih cermat dalam kasus Eko Patrio ini. Bareskrim harus memahami aturan yang berlaku.

"Harus ada proses dan prosedur yang dijalankan. Jika pemanggilan Bareskrim ini sesuai dengan aturan pemanggilan dan pemeriksaan anggota legislatif, kami yakin saudara Eko tidak sekadar kooperatif, namun proaktif menundaklanjuti pemanggilan penegak hukum," tandas Eddy. - Kapolri Siap Mundur Bila Terbukti Merekayasa Terorisme Seperti Yang Di Tuduhkan Kepada Polri

Selasa, 13 Desember 2016

Pelukan Sang Kakak Angkat Untuk Menguatkan Ahok Seusai Sidang

Pelukan Sang Kakak Angkat Untuk Menguatkan Ahok Seusai Sidang - Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjalani sidang perdana kasus dugaan penodaan agama yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa Kemarin. Dalam Sidang, Ahok juga memberikan nota keberatan kepada Hakim bahwa dirinya telah melakukan penistaan agama.

Ahok Yang Di Peluk Kakak Angkat Nya Seusai Sidang
Ahok Yang Di Peluk Kakak Angkat Nya Seusai Sidang
Seusai sidang, Ahok masuk ke sebuah ruangan di gedung pengadilan itu. Dalam foto tersebut memperlihatkan Ahok dengan raut wajah sedih dan kepala agak menunduk dipeluk seorang perempuan berjilbab dari belakang. Perempuan itu tidak lain adalah kakak angkatnya, Nana Riwayatie. Raut wajah Nana juga tak berbeda dengan Ahok yang menunjukkan kesedihan. Ahok tampak memegang tangan kakak angkatnya itu.

Pada saat membacakan eksepsi atau nota keberatan, Ahok juga tak kuasa menahan tangis saat bercerita tentang kedekatannya dengan keluarga angkatnya yang Muslim. Dalam nota keberatannya, Ahok mengatakan, dalam kehidupan pribadinya, dia banyak berinteraksi dengan teman-temannya yang beragama Islam.

Selain itu, kata Ahok, dia juga memiliki keluarga angkat, yaitu keluaga almarhum Baso Amir, yang merupakan keluarga Muslim yang taat. Oleh karena itu, Ahok menegaskan bahwa diri nya tidak pernah melakukan penistaan agama seperti yang di tuduhkan kepada nya. Ahok juga mengatakan bahwa melakukan penisataan agama sama saja diri nya telah menghina keluarga angkat nya yang menyayangi dirinya.

Ahok juga mengatakan bahwa ia belajar dari guru-gurunya yang beragama Islam dari kelas I SD sampai III SMP. "Saya tahu harus menghormati ayat suci Al Quran," kata Ahok di hadapan majelis hakim. - Pelukan Sang Kakak Angkat Untuk Menguatkan Ahok Seusai Sidang

Kamis, 08 Desember 2016

Munculnya Berita Hoax Tentang Pemeriksaan Amien Rais Oleh Kapolri

Munculnya Berita Hoax Tentang Pemeriksaan Amien Rais Oleh Kapolri - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan adanya berita bohong alias hoax yang menyudutkan dirinya. Hoax itu bertemakan Pilgub DKI 2017. "Saya melihat ada beberapa berita hoax untuk menyudutkan saya akhir-akhir ini," kata Tito.

Kapolri Jendral Tito Karnavian
Kapolri Jendral Tito Karnavian
Hoax tersebut ada yang berbentuk gambar 'slideshow' presentasi. Dia menyebut gambar itu tak jelas sumbernya. Ada pula kabar bohong yang menyebut Tito memerintahkan jajarannya memeriksa senior PAN Amien Rais. "Seperti slide isi arahan saya yang tidak benar dan tidak jelas sumbernya juga seolah-olah ada perintah saya untuk memeriksa Pak Amien Rais. Padahal tidak ada perintah saya," kata Tito.

Soal hubungannya dengan bakal calon gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), itu tak lebih dari jalinan profesional saja. Sebagaimana diketahui, Tito pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Ahok adalah Gubernur DKI.

"Terutama terkait masalah Gubernur Ahok. Hubungan saya sebatas profesional sebagai Kapolda dan Gubernur di tahun 2015," kata Tito.

Hubungan itu memang perlu dijalin baik supaya rakyat Jakarta tidak dirugikan. Lebih dari itu, Tito mengimbau agar masyarakat lebih bijaksana menyikapi informasi-informasi berseliweran yang banyak di antaranya sebagai kabar kabur. Hoax semacam itu bisa saja viral dan disebar via media sosial yang siapapun boleh memanfaatkannya.

"Apalagi di musim politik Pilkada ini. Medsos digunakan sebagai instrumen serangan udara, baik untuk mengangkat elektabilitas paslon maupun menyerang pesaing atau pihak lain yang kurang disukai. Mari kita gunakan cara damai, cerdas, demokratis, dan tanpa kekerasan atau ancaman untuk menunjukkan bahwa bangsa kita adalah bangsa beradab yang sudah dewasa dalam berdemokrasi," tandas Tito.

Dalam hoax yang beredar, terlihat slide show berjudul "Arahan Kapolri". Isinya ada 14 poin, yakni terkait dengan Pilgub DKI. - Munculnya Berita Hoax Tentang Pemeriksaan Amien Rais Oleh Kapolri

Minggu, 04 Desember 2016

Ultah Ke 12, AirAsia Indonesia Obral Tiket Mulai Rp 12.000 Ribu Rupiah

Ultah Ke 12, AirAsia Indonesia Obral Tiket Mulai Rp 12.000 Ribu Rupiah - Sebagai bentuk terima kasih maskapai, AirAsia Indonesia menawarkan harga promo spesial mulai dari Rp 12.000 untuk penerbangan ke Kuala Lumpur, Johor Bahru, Singapura, dan beragam destinasi menarik AirAsia lainnya. Promo tersebut berlaku hingga batas waktu yang telah di tentukan.

AirAsia
AirAsia
Pelanggan setia AirAsia dapat menikmati harga istimewa ini mulai 5 Desember 2016 hingga 11 Desember 2016 untuk periode perjalanan dari 5 Desember 2016 hingga 25 Mei 2017. CEO Grup AirAsia di Indonesia, Dendy Kurniawan, mengatakan AirAsia telah membuktikan kiprahnya di Indonesia dengan menghadirkan penerbangan yang terjangkau dan menyenangkan, yang memudahkan siapa pun untuk bepergian.

"12 tahun bukan waktu yang singkat, dan perjalanan kami tidak akan sampai sejauh ini tanpa dukungan yang luar biasa dari pelanggan. Melalui penawaran istimewa ini, serta inovasi dan transformasi berkelanjutan di segala sektor, kami berharap dapat merayakan hari jadi ini bersama seluruh pelanggan setia AirAsia,” katanya.

Menyemarakkan hari jadi ke-12 AirAsia Indonesia, dapatkan juga voucher belanja senilai hingga Rp 100.000 dan diskon hingga 40 persen dari rekanan e-commerce AirAsia seperti Berrybenka, JD.ID, Blibli, Zalora, dan ZEN Rooms khusus bagi pelanggan yang melakukan pemesanan melalui www.airasia.com dan aplikasi mobile AirAsia minimal Rp 1.500.000 selama periode promo berlangsung.

Jaringan luas AirAsia menjangkau lebih dari 120 destinasi di Asia, Australia dan Selandia Baru, Timur Tengah hingga Afrika. AirAsia juga merupakan maskapai berbiaya hemat satu-satunya yang terbang langsung ke seluruh negara Asean, termasuk sekitar 60 rute yang unik di kawasan ini. - Ultah Ke 12, AirAsia Indonesia Obral Tiket Mulai Rp 12.000 Ribu Rupiah

Jumat, 02 Desember 2016

Ahmad Dhani Di Tangkap Polisi Di Hotel San Pasific Terkait Dugaan Makar

Ahmad Dhani Di Tangkap Polisi Di Hotel San Pasific Terkait Dugaan Makar - Ahmad Dhani menjadi salah satu dari sepuluh pelaku dugaan makar dan undang-undang ITE yang telah diamankan aparat dari Polda Metro Jaya. Dhani ditangkap di hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat,  pada Kamis malam WIB, atas tuduhan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum seperti diatur dalam pasal 207 KUHP.

Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani Saat Ditangkap Polisi Di Hotel San Pasific
Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani Saat Ditangkap Polisi Di Hotel San Pasific
Sebelum terjadinya penangkapan, musisi yang saat ini menjadi salah satu calon Wakil Bupati Bekasi ini sempat menuliskan cuitan di akun Twitternya, bahwasannya sempat ada pihak kepolisian dari Polda yang mendatanginya di hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, yang hendak mendobrak kamar yang ditempatinya.

Sejumlah orang yang diperkirakan anggota Polri menggelandang musisi Ahmad Dhani Prasetyo, Jumat dinihari. Dhani yang juga merupakan Calon Bupati Bekasi itu ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.

Dhani ditangkap di hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat,  pada Kamis, malam WIB, atas tuduhan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum seperti diatur dalam pasal 207 KUHP.

Sebelum terjadinya penangkapan, musisi yang saat ini menjadi salah satu calon Wakil Bupati Bekasi ini sempat menuliskan cuitan di akun Twitternya, bahwasannya sempat ada pihak kepolisian dari Polda yang mendatanginya di hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, yang hendak mendobrak kamar yang ditempatinya.

Hingga saat ini telah diketahui sepuluh nama orang yang ditangkap diantaranya, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Jamran, dan Rizal Kobar.

1. Ahmad Dhani, dikenakan Pasal 207 KUHPidana ditangkap di Hotel San Pasific ‬


‪2. Eko, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP di rumahnya di Perumahan Bekasi Selatan. ‬

‪3. Adityawarman, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHPidana Jo 87 KUHPidana ditangkap di rumahnya.

‪4. Kivlan Zein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 jalan Pegangsaan Dua. ‬

‪5. Firza Huzein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, pada pukul jam 04.30 WIB.‬

‪6. Rachmawati ditangkap di kediamannya, pada pukul 05.00 WIB.‬

‪7. Ratna Sarumpaet ditangkap dikediamannya, pada pukul 05.00 WIB.‬

‪8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di Cibubur.

‪9. Jamran, UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag. ‬

10. Rizal Kobar, UU ITE, ditangkap di samping Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 pada pukul 03.30 WIB

Kesepuluh orang daftar di atas telah berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian di berbagai tempat dan waktu yang berbeda dan kini tengah dalam penyelidikan intensif terkait pelaku dugaan makar dan undang- ungang ITE. - Ahmad Dhani Di Tangkap Polisi Di Hotel San Pasific Terkait Dugaan Makar