Minggu, 11 September 2016

Keuntungan Memiliki e-KTP Sebagai Kartu Tanda Pengenal Kewarganegaraan

Keuntungan Memiliki e-KTP Sebagai Kartu Tanda Pengenal Kewarganegaraan - Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang di sebut sebagai e-KTP adalah kartu yang di buat secara elektronik oleh pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia yang berfungsi sebagai kartu identitas diri sebagai warga negara Indonesia. Program e-KTP sendiri di luncurkan oleh Menteri Dalam Negeri pada Februari 2011 yang lalu. Pelaksaan system e-KTP terbagi dalam dua tahap dimana tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012, dan tahap kedua berakhir pada akhir 2012 dengan target setidak nya 172 juta penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP tersebut.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Program e-KTP di buat oleh pemerintah karena sistem pembuatan KTP lama menggandung konvensional yang memungkinkan seseorang dapat memiliki satu KTP atau lebih, oleh karena itu pemerintah mengambil tindakan pembuatan Karta Tanda Pengenal Elektronik yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia memiliki nya. Hal tersebut di karenakan agar tidak adanya peluang penduduk yang ingin membuat curang atau menggandakan KTP nya.

Adapun alasan kuat dari pemerintah yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia memiliki e-KTP yaitu :
1. Agar warga negara Indonesia tidak bisa menghindari pajak yang menjadi kewajiban nya.
2. Mempermudah pembuatan pasport yang tidak dapat di buat di seluruh kota.
3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lain nya.
4. Menyembunyikan identitas asli nya seperti teroris
5. Menghindari pemalsuan dan penggandaan KTP.

Berikut fungsi dari system e-KTP yaitu:
1. Sebagai identitas jati diri.
2. Berlaku Nasional.
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
4. Terciptanya keakuran data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Dengan ada nya program e-KTP tersebut di maksud kan oleh pemerintah agar tercipta nya status identitas diri yang jelas dan menghindari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh warganegara Indonesia maupun warga negara asing.

Keuntungan bagi warga yang telah memiliki e-KTP itu sendiri yaitu :
1. Mempermudah untuk membuka rekening tabungan di seluruh Indonesia.
2. Kartu Tanda Penduduk berlaku untuk seumur hidup.
3. Memperjelas status kewarganegaraan nya sebagai warga negara Indonesia.
4. Dapat di gunakan untuk memberikan hak suara nya dalam pemilu atau pilkada (E-voting)

Program e-KTP sendiri juga didasari oleh payung hukum dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi tentang Administrasi Kependudukan yang berarti penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas tunggal setiap penduduk. - Keuntungan Memiliki e-KTP Sebagai Kartu Tanda Pengenal Kewarganegaraan

0 komentar:

Posting Komentar