Selasa, 09 Mei 2017

Ahok DI Vonis 2 Tahun Penjara Dan Langsung Di Kirim Ke Rutan Cipinang Atas Kasus Penistaan Agama

Ahok DI Vonis 2 Tahun Penjara Dan Langsung Di Kirim Ke Rutan Cipinang Atas Kasus Penistaan Agama - Drama kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencapai titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. "Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Ir Basuki Tjahaja Purnama, Alias Ahok
Ir Basuki Tjahaja Purnama, Alias Ahok
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutAhok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ahok dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah anggota majelis hakim.

Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan Ahok untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah banding. Selama sekitar 3 menit, Ahok berdiskusi dengan kuasa hukum. Dia juga mengatakan putusan ini tidak menjadikan Ahok sebagai penista agama. Sebab, masih ada banding yang akan diajukan Ahok dan tim pengacaranya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok mendapat respons dari sejumlah kalangan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku heran dengan putusan hakim. Menurut Djarot, jika dilihat dari fakta persidangan seharusnya putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Djarot pun mengajak semua pihak untuk menunggu proses banding yang diajukan Ahok. Djarot berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ahok.

Saat menjenguk Ahok, Djarot juga menyampaikan rasa simpatinya kepada Ahok. Di dalam rutan, Djarot mengaku sempat bertemu dengan istri dan anak Ahok. Kakak angkat Ahok, Andi Analta, juga tampak sangat terpukul. Matanya berkaca-kaca. Dia meninggalkan ruang sidang tanpa bicara. Kakak angkat muslim Ahok, Nana Riwayatie, mengaku sedih mendengar putusan hakim yang memvonis sang adik 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama. Dia tak menyangka jika vonis hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

Nana yakin adiknya yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu hanya korban politik. "Politik itu jahat sekali, adik saya jadi korban politik," ujar dia. Nana yakin putusan hakim kepada Ahok sudah diintervensi pihak lain. "Ini pasti ada order dari pihak lain," kata Nana.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara terkait vonis 2 tahun Basuki Thajaja Purnama atau Ahok. Jokowi menyatakan, pemerintah tidak bisa intervensi proses hukum terkait kasus Ahok. Jokowi meminta semua pihak menghormati hukum yang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. - Ahok DI Vonis 2 Tahun Penjara Dan Langsung Di Kirim Ke Rutan Cipinang Atas Kasus Penistaan Agama

0 komentar:

Posting Komentar