Kejati Jabar : Habib Rizieq Sudah Resmi Menjadi Tersangka - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana pelecehan lambang dan dasar negara oleh Habib Rizieq Shihab ke tingkat penyidikan. Ini ditandai dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
![]() |
| Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq |
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus masih enggan menegaskan perihal status Habib Rizieq. Ia hanya memastikan bahwa status penyelidikan perkara penodaan lambang negara telah ditingkatkan ke penyidikan. “Status masih saksi," kata Yusri.
Menurut Yusri, pada pekan depan pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus yang membelit Habib Rizieq tersebut. “(Jika) Nanti dalam gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk bisa disangkakan dengan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila, maka bisa kita panggil sebagai tersangka atau juga sebagai saksi,” kata Yusri.
Dan, tidak menutup kemungkinan juga bila kemudian, meski tetap berstatus saksi, ternyata kepolisian menemukan dua alat bukti yang cukup. Maka Habib Rizieq bisa menjadi tersangka. “Setelah gelar perkara akan kami panggil (Habib Razieq),” kata Yusri.
Sejauh ini, ada dua kasus yang membelit imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh polisi. Pertama soal penghinaan lambang negara yang dilaporkan putri Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jawa Barat. Kedua soal pernyataan Habib Rizieq yang menyebut logo palu arit di mata uang Indonesia. Kasus ini diproses di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, juga enggan menyebut kepastian soal status tersangka Habib Rizieq tersebut. Namun ia menyiratkan bahwa status tersangka Habib Rizieq itu hanya persoalan waktu yang tepat. - Kejati Jabar : Habib Rizieq Sudah Resmi Menjadi Tersangka








0 komentar:
Posting Komentar