Sabtu, 28 Januari 2017

Terkait OTT Yang Dilakukan KPK, Presiden Diharap Segera Membahas Proses Rekrutmen Hakim Konstitusi

Terkait OTT Yang Dilakukan KPK, Presiden Diharap Segera Membahas Proses Rekrutmen Hakim Konstitusi - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menggelar rapat konsultasi, membahas perbaikan pola rekrutmen hakim konstitusi. Karena menurut Jimly, sampai dengan saat ini belum ada aturan baku dari ketiga lembaga tersebut saat mengusulkan nama hakim konstitusi.

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
"Belum ada perpres yang mengatur mekanisme hakim melalui jalur Presiden, yang ada baru tata tertib DPR, tapi itu pun harus dievaluasi," kata Jimly saat dihubungi Sabtu tanggal 28/1/2017 malam. Misalnya di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan, calon hakim konstitusi dipilih tiga orang oleh presiden, tiga orang oleh MA dan tiga orang oleh DPR.

Makna kata 'dipilih oleh' menurut Jimly mengandung arti calon yang diajukan tidak harus berasal dari ketiga lembaga itu tapi bisa dari luar selama yang bersangkutan memiliki jiwa negarawanan. "Maka calonnya siapa, ya bukan dari, misalnya untuk yang dipilih dari DPR siapa calonnya, jangan dari anggota DPR itu berarti, tapi oleh," tutur Jimly.

Dari sana juga menurut Jimly makna negarawan harus dirumuskan ulang. Negarawan menurut dia harus orang yang berpengalaman di bidang kenegaraan. Apabila memang berlatar belakang politik, maka dia harus berpengalaman mengelola negara.

"Sehebat-hebatnya dia kalau tidak pengalaman bagaimana. Jadi orang itu harus punya pengalaman bergelut dengan pekerjaan bernegara," tambah Jimly. - Terkait OTT Yang Dilakukan KPK, Presiden Diharap Segera Membahas Proses Rekrutmen Hakim Konstitusi

0 komentar:

Posting Komentar