Rabu, 29 Maret 2017

Anak Durhaka Tega Menggugat Ibu Kandung Sendiri Hingga 1,8 Milliar

Anak Durhaka Tega Menggugat Ibu Kandung Sendiri Hingga 1,8 Milliar - Seorang anak menggugat ibu kandungnya sendiri gara-gara utang piutang. Cerita ini terungkap saat Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang kasus utang piutang yang menyeret Siti Rokayah (83), ibu yang dituntut anaknya, Jumat, 24 Maret 2017. Sang anak, Yani Suryani, dan suaminya Handoyo Adianto, warga Jakarta Timur, menyeret ibu mereka ke meja hijau setelah saudara Yani, Asep, tak kunjung membayar utangnya. Asep diketahui meminjam uang ke Yani dan suaminya Rp 47 juta pada 2001 dengan jaminan surat dan sertifikat tanah. Setelah sekian lama, Asep hanya mampu membayar Rp 20 juta.

Ibu Siti Rokayah
Ibu Siti Rokayah
November 2016, Handoyo kembali mempermasalahkan utang piutang itu hingga dibawa ke meja hijau. Anehnya, justru sang ibu-lah yang digugat oleh Yani dan suaminya. Tak tanggung-tanggung, keduanya menggugat Siti Rp 1,8 miliar. Sebenarnya keluarga telah mengupayakan jalan damai kasus ini. Namun, sang anak tetap menggugat ibunya dan meneruskan kasus ini ke Pengadilan Negeri Garut.

Meski demikian, kasih anak sepanjang galah, kasih ibu sepanjang zaman. Siti Rokayah yang akrab disapa Amih selalu mendoakan anaknya agar cepat sadar dan kasus utangnya di persidangan segera selesai. Dia menuturkan, sebagai ibu, ia tentunya selalu mendoakan kebaikan kepada anaknya, meskipun anak tersebut bersalah kepadanya. Amih selalu menyelipkan doa bagi anak dan menantunya itu setiap ibadah salat wajib maupun tahajud.

Terkait hal ini, Yani dan suaminya pun angkat bicara. Mereka mengatakan sengaja menempuh proses hukum lantaran sejumlah jalan komunikasi yang ditempuhnya menemui jalan buntu. Gugatan Rp 1,8 miliar, kata suami istri itu, merupakan nilai yang wajar karena sesuai hasil perhitungan kurs rupiah dan emas yang berlaku saat ini.

Handoyo menceritakan, perkara ini bermula dari rencana Asep, kakak kandung istrinya, mengajak Amih membuat pabrik dodol di kediaman mereka di Jalan Raya Ciledug, Garut pada 1997 hingga 1998. Saat membangun pabrik dodol itu, Amih dan Asep menjaminkan sertifikat rumah tersebut ke pihak perbankan sebagai modal. - Anak Durhaka Tega Menggugat Ibu Kandung Sendiri Hingga 1,8 Milliar

0 komentar:

Posting Komentar